HAM Menurut Ajaran Agama Islam

9/05/2017 Unknown 0 Comments



HAK ASASI MANUSIA MENURUT AJARAN ISLAM
Jean Claude Vatin
Secara bertahap dan dengan caranya sendiri setiap peradapan menyadari akan makna manusia,hak
dan kewajiban mereka, sebagai kekuasaan hokum yang sedikit demi sedikit menguasai keserakahan dan dendam individu”
Louis Massignon
“Suatu teori yang sempurna tentang Kemerdekaan individu dan fungsi Negara merupakan suatu filsafat politik yang sempurna, dan suatu filsafat politik melibatkan filsafat tentang segala sesuatu secara umum.”
Francois C. Montague
The Limits Of Individual
Liberty, 1885

A.     Sejarah Hak Asasi Manusia
Menurut Jan Marteson dan Komisi Hak Asasi Manusia PBB, HAM ialah hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa denganya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Menurut Baharudin Lopa, kalimat dengan “mustahil dapat hidup sebagai manusia” hendaklah diartikan “mustahil dapat hidup sebagai manusia bertangguang jawab”. Alas an penambahan istilah bertanggung jawab ialah disamping manusia memiliki hak, juga memilki tanggung jawab atas segala yang dilakukannya. Hak-Hak Asasi Manusia ialah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (Hak-Hak yang bersifat kodrati). Manusia tidak dapat berbuat semena-mena atas haknya, sebab apabila seseoarang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan memperkosa HAM orang lain, maka dia harus mempertanggungjawabkan perbuatanya (Baharudin Lupa, 1996:1).



Dilihat dari sejarahnya para pakar eropa berpendapat lahirnya ham dimulai dari :

1.      Lahirnya Magna Charta (1215 : Inggris)
Raja yang menciptakan hokum tetapi dia sendiri tidak terrikat hukum, menjadi dibatasi kekuasaanya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawabanya dimuka hukum.
2.      Lahirnya Bill Of Rights (1689 : Inggris)
Pada saat itu mulai ada adagium yang berintikan bahwa manusia sama dimuka hukum. 
3.      Munculnya The American Declaration Of Independentce (Paham Rousseau dan Montesquieu)
4.      The French Decalaration (1789) – The Rule Of Law
Disebutkan bahwa tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena termasuk penangkapan tampa alasan yang sah dan penahanan tampa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Kemudian dinyatakan juga adanya presumption of innocence, artinya orang-orang yang ditangkap dan dituduh dan ditangkap berhak dinyatak tidak bersalah, sampai ada keputusan dari pengadilan yang berkukuatan hokum tetap yang menyatakan dia bersalah. Deklarasi ini dipertegas juga adanya Freedom Of Expression, Freedom Of Religion, The Right Of Property dan hal-hal dasar lainya. Semua hak-hak yang ada dalam berbagai instrument HAM tersebut kemudian dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal (The Universal Declaration Of Human Rights, PBB 1948).

B.     Perbedaan Prinsip antara Konsep Ham dalam Pandangan Islam dan Barat

1.      Pandangan Barat terhadap HAM bersifat Antroposentris : segala sesuatu berpusat pada manusia. Sebaliknya hak-hak asasi manusia dalam sudut pandang Islam bersifat Teosentris : segala sesuatu berpusat pada Tuhan.
Dalam hubungan ini A.K. Brohi menyatakan “berbeda dengan pendekatan barat strategi Islam sangat mementingkan penghargaan kepada hak-hak asasi dan kemerdekaan dasar manusia sebagai sebuah aspek qualitas dari kesadaran keagmaan yang terpatri didalam hati, pikiran, dan jiwa penganut-penganutnya”.
2.      Pemikiran barat menempatkan bahwa manusia lah yang menjadi tolak ukur segala sesuatu, maka didalam Islam Allah lah yang menjadi tolak ukur segala sesuatu melalui firmanya. Makna teosentris bagi orang Islam adalah manusia harus menyakini ajaran pokok islam yang dirumuskan dalam dua kalimat syahadat. Kemudian setelah itu manusia melakukan perbuatan-perbuatan yang baik menurut isi kenyakinanya itu (Mohamad Daud Ali, 1995:304).
Menurut ajaran Islam, manusia mengakui hak-hak dari manusia lain, karna hal ini merupakan sebuah kewajiban yang dibebankan oleh hokum agama untuk mematuhi Allah (A.K Brohi 1982:204).
3.      Menurut ajaran Islam HAM bukan lah hasil evolusi dari pemikiran manusia, namun merupakan hasil dari wahyu Ilahi yang telah diturunkan para nabi dan rosul dari sejak permulaan ekstisistensi umat manusia diatas bumi. Menurut ajaran Islam manusia diciptakan oleh Allah hanya untuk mengabdi untuk Allah (QS 51 (al-Zariyat) :56). Ada dua kategori kewajiban umat manusia, yaitu huququllah : kewajiban manusia yang terhadap Allah yang diwujudkan dalam berbagai ibadah terhadap Allah, dan huququl’ibad : kewajiban-kewajiban sesamanya dan kewajiban manusia terhadap mahluk-mahluk Allah lainya. Hak-hak Allah tidak berarti bahwa hak-hak yang diminta oleh Allah karna bermanfaat bagi Allah, karna hak-hak Allah bersesuaian dengan hak-hak mahluknya (Syaukat Hussain, 1996:54).

C.     Prinsip-prinsip HAM yang tercantum dalam Declaration Of Human Right
a.       Martabat manusia.
Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa manusia mempunyai kedudukan yang tinggi ( QS 17:70, 17:33, 5:32 dll). Didalam Universal Of Human Right terdapat dalam pasal satudan tiga.
b.      Prinsip Persamaan
Semua manusia adalah sama, yang menjadi ukuran seseorang menjadi lebih tinggi derajatnya adalah ketaqwaanya (QS 49:13). Didalam Universal Of Human Right terdapat dalam pasal enam dan tujuh.
c.       Prinsip kebasan menyatakan pendapat
Al-Qur’an memerintahkan kepada manusia agar berani menggunakan akal pikiran mereka terutam untuk menyatakan pendapat mereka yang benar. Hak untuk menyatakan pendapat dengan bebas dinyatakan Universal Of Human Right dalam pasal 19.
d.      Prinsip kebabasan beragama
Dijelaskan dalam al-Qur’an surat 2:256 yang artinya “tidak boleh paksaan dalam agama”. Ayat lain yang berkenaan dengan prinsip ini yaitu QS 88:22, 50:45. Dari ayat-ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa agama Islam sangat menjunjung tinggi kebebasan beragama. Dalam Universal Of Human Right terdapat pada pasal 18.
e.       Hak atas jaminan social
Dalam al-Qur’an dijumpai ayat-ayat yang menjamin tingkat dan qualitas hidup minimum (fakir miskin, QS 51:19, 70:24) ; “kekayaan tidak boleh dinikmati dan hanya berputar diantara orang-orang kaya saja” (QS 104:2).
f.        Hak atas harta benda
Dalam hukum islam tidak diperbolehkan merampas hak milik orang lain kecuali untuk kepentingan umum, menurut tata cara yang telah ditentukan lebih dahulu (Mohamad Daud Ali, 1995:316). Dalam Universal Of Human Right terdapat pada pasal 17.


You Might Also Like

0 komentar: